Tampilkan postingan dengan label Deposito. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Deposito. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Juli 2016

Ini Perbedaan Tabungan dan Deposito, Penting Untuk Diketahui

Ini Perbedaan Tabungan dan Deposito, Penting Untuk Diketahui – Memang benar bahwa tabungan dan deposito sama-sama produk dari suatu bank yang bisa digunakan untuk menyimpan uang, keduanya juga memiliki suku bunga. Sekilas memang mirip, tapi tahukah kamu bahwa antara tabungan dan deposito sebenarnya adalah dua hal yang sangat berbeda, hanya kurang dari 10% saja kemiripannya.

Ada banyak sekali perbedaan-perbedaan tabungan dan deposito ini, jadi sebelum memilih salah satu dari dua produk bank tersebut, kamu bener-bener harus mengetahui perbedaannya, bisa repot nanti kalau sampai salah pilih. Beneran deh bisa repot, karena untuk mengubahnya sangat sulit, harus tutup akun dan buka baru lagi, belum lagi nanti ada biaya-biaya yang harus dibayar, repot’kan?

Lalu apa saja perbedaan menyimpan uang di tabungan dan deposito? Oke, untuk mengetahui perbedaannya, silahkan simak ulasannya di bawah ini:

Sebelumnya, baca juga: Pengertian dan jenis-jenis deposito.

Ini Perbedaan Tabungan dan Deposito, Penting Untuk Diketahui

Waktu Penarikan Dana
Perbedaan tabungan dan deposito yang sangat jelas adalah berkaitan dengan waktu penarikan dana, di mana deposito baru bisa ditarik sesuai dengan jangka waktu tertentu (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan seterusnya). Jadi, semisal kamu menyimpan uang di deposito dengan jangka waktu 6 bulan, maka dana yang kamu simpan tersebut baru bisa diambil 6 bulan kemudian pada saat jatuh tempo, pengambilannya pun hanya bisa dilakukan di bank, tidak bisa lewat ATM, atau jika kamu belum mau mengambil dananya maka bisa diperpanjang lagi dengan jangka waktu tertentu.

Jika kamu menyimpan uang di deposito, dan ternyata ada kejadian tak terduga dan kamu ingin mengambil dana di deposito tersebut, sebenarnya kamu masih bisa mengambilnya, tapi sayang kamu harus membayar biaya penalty dengan jumlah tertentu.

Sedangkan tabungan bebas dalam penarikannya, hari ini kamu menabung selang beberapa menit pun kamu sudah bisa mengambilnya di manapun, baik di bank langsung maupun melalui ATM-ATAM bank tersebut.

Nah, jika kamu punya dana yang pemakaiannya tidak darurat atau tidak terpakai dalam waktu dekat, maka memilih deposito sangat baik karena memiliki bunga yang lebih besar ketimbang tabungan. Tapi jika kamu nabung hanya untuk pembayaran, belanja atau membeli sesuatu secara online maka tabungan lebih cocok dipilih.
Advertisement


Bunga Deposito Lebih Tinggi Ketimbang Tabungan
Selain adanya jangka waktu, pembeda antara tabungan dan deposito lainnya adalah karena deposito memiliki suku bunga yang lebih tinggi daripada tabungan. Biasanya, suku bunga tabungan maksimal hanya 3% saja, dengan bunga yang hanya 3% ini bahkan untuk biaya administrasi bulanan saja mungkin sudah habis. Bandingkan dengan deposito yang memiliki suku bunga sekitar 5-7%, setidaknya masih ada sisa setelah dipotong biaya administrasi bulanan, deposito jelas lebih menguntungkan jika dana yang kamu miliki tidak terpakai dan tersimpan di bank dalam jangka waktu yang cukup lama.

Sampai artikel ini dipublikasi, saya dengan yakin berani mengatakan bahwa bunga deposito akan selalu lebih tinggi daripada tabungan. Pada kenyataannya memang bunga deposito selalu lebih tinggi daripada tabungan, kenapa? Yah karena deposito itu sebenarnya instrument investasi, dananya tidak diam dan selalu aktif.

Deposito Adalah Investasi, Tabungan Hanya Untuk Menabung
Betul sekali, seperti yang saya katakan di atas bahwa deposito merupakan instrument investasi seperti halnya saham, obligasi, reksa dana, dan lain sebagainya, hanya saja tentu tingkat keuntungannya tidak sebesar jika kamu investasi di saham, obligasi, reksa dana dan semacamnya. Rendahnya tingkat keuntungan tersebut sebanding lurus dengan risikonya yang rendah pula, jadi kalau kamu sedang belajar investasi maka deposito ini bisa menjadi pilihan yang tepat.

Sedangkan tabungan seperti yang sudah kamu ketahui yaitu benar-benar hanya untuk menabung dan kemudian digunakan untuk membelanjakan kebutuhan-kebutuhan hidup. Menurut saya tidak tepat jika kamu berniat investasi dengan menimbun dana dalam jangka waktu lama dan hanya mengharapkan bunga tabungan, bisa-bisa tabunganmu malah tergerus berkurang karena adanya biaya administrasi tiap bulannya.

Nah itulah perbedaan tabungan dan deposito yang wajib kamu tahu. Setelah mengetahui perbedaannya, keputusan ada ditangan kamu untuk memilih tabungan ataukah deposito. Perlu kamu pertimbangkan juga ya tentang system yang digunakan. System yang saya maksud adalah system syariah (system bagi hasil) dan konvensional (system bunga)

Menurut saya, entah kamu mau menabung atau mendepositokan dana, lebih baik menggunakan system yang syariah, kenapa? Hal ini karena syariah menggunakan metode yang lebih adil dan rendah risiko, bagi orang islam tentu syariah lebih baik karena sesuai dengan ajaran agama dan mampu meminimalisir kandungan riba. Masalah syariah dan konvensional ini akan saya ulasan di artikel lain, di tunggu ya.

Selanjutnya: Cara menghitung bunga deposito.
----
Oke itu saja ulasan dari saya tentang perbedaan tabungan dan deposito. Semoga ulasan tentang perbedaan menyimpan uang di tabungan dan deposito di atas bermanfaat untuk kalian semuanya. Salam sukses dan sampai jumpa lagi, thanks.

Minggu, 11 Oktober 2015

Pengertian dan Jenis-Jenis Deposito Bank

Pengertian dan Jenis-Jenis Deposito Bank – Salah satu alat investasi yang sering digunakan oleh para masyarakat adalah dengan memanfaatkan deposito. Deposito seringkali dipilih karena memiliki resiko yang rendah, selain itu deposito juga mudah dan praktis dalam prosesnya. Jika anda tertarik, anda pun juga bisa memilih deposito sebagai investasi, tapi sebelum melangkah lebih jauh ke investasi deposito, sudah tahu belum apa itu deposito?

Nah bagi anda yang penasaran apa sih pengertian deposito sebenarnya dan apa saja jenis-jenisnya, berikut ini saya berikan ulasannya.

Pengertian Deposito
Dalam Undang-Undang No. 10/1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Jadi, yang dimaksud dengan deposito adalah suatu simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya, simpanan tersebut hanya dapat dicairkan ketika jangka waktunya habis, jika anda mencairkan sebelum jangka waktu biasanya akan terkena denda yang besarnya berkisar antara 0,5% hingga 3% dari total deposito.

Sebagai imbalannya, anda akan menerima bunga yang jauh lebih besar dari pada tabungan biasa. Dan ingat, besarnya bunga deposito ini bisa berubah sewaktu-waktu, tapi yang jelas pasti lebih besar dari bunga tabungan biasa, logikanya jika bunga deposito lebih kecil dari tabungan biasa kenapa harus di depositokan yang nanti malah menyebabkan simpanan tidak bisa diambil sesuka hati, iya kan?

Selain itu, besarnya bunga deposito ini juga sering dibedakan berdasarkan besarnya deposito dan jangka waktu, serta deposito juga tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah saja, bisa juga dalam mata uang lain seperti dollar, euro, yen, poundsterling, ataupun mata uang lainnya.

Baca juga: Cara menghitung bunga deposito.

Pengertian dan Jenis-Jenis Deposito Bank

Jenis-Jenis Deposito
Saat ini ada tiga jenis deposito yang dikenal di Indonesia, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan yang terakhir adalah deposito on call. Berikut ini ulasan lengkapnya:

1. Deposito Berjangka
Deposito ini merupakan deposito biasa yang umum dikenal oleh masyarakat Indonesia, dimana memiliki jangka waktu tertentu seperti pada definisi deposito yang telah disebutkan diatas. Lamanya jangka waktu sangat bervariasi, minimal 1 bulan hingga 12 bulan, terkadang ada juga jangka waktunya hingga 24 bulan tergantung pada setiap bank.
Advertisement


Deposito berjangka ini memiliki dua system yang sering dipakai, yaitu Deposito Automatic Roll Over dan Deposito Non Automatic Roll Over. Deposito Automatic Roll Over adalah deposito yang akan diperpanjang secara otomatis oleh bank jika jangka waktunya telah habis namun belum dicairkan oleh deposannya. Sedangkan Deposito Non Automatic Roll Over adalah kebalikannya, yaitu tidak akan diperpanjang secara otomatis jika jangka waktunya telah habis.

2. Sertifikat Deposito
Deposito jenis ini sama halnya dengan depositi berjangka, yaitu memiliki jangka waktu tertentu. Namun yang membedakan dengan deposito berjangka adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Selain itu, sertifikat deposito juga dapat dipindahtangankan sehingga sangat mungkin untuk diperjualbelikan, dan hal ini tidaklah dilarang.

3. Deposito On Call
Deposito ini adalah deposito yang dikhususkan untuk deposito dengan jumlah yang besar, setiap bank berbeda-beda, minimal bisa 50 juta, 70 juta, atau bahkan 100 juta. Tidak seperti jenis deposito lainnya, deposito on call memiliki jangka waktu yang relative sangat singkat, minimal 7 hari dan maksimal hanya kurang dari 1 bulan. Namun istimewanya, dalam menentukan besaran jumlah bunganya, anda tidak harus mengikuti ketentuan bank, namun anda bisa negosiasi dengan pihak bank hingga anda dan bank mencapai kesepakatan bersama.

*Deposito merupakan objek pajak, sehingga bunga yang akan anda terima terlebih dahulu dipotong pajak. Besaran pajak yang akan dikenai adalah sebesar 20% dari bunga yang anda terima. Pemotongan pajak ini berlaku untuk deposito diatas 7.500.000, untuk deposito yang kurang dari 7.500.000 tidak dikenai pajak.

Selanjutnya: Perbedaan tabungan dan deposito. 
----
Oke, itulah sedikit ulasan mengenai pengertian deposito dan jenis-jenis deposito yang dapat saya berikan kepada anda. semoga pembahasan tentang pengertian dan jenis-jenis deposito diatas dapat membantu dan meningkatkan pemahaman, pengetahuan, serta wawasan anda semuanya. Thanks.

Jumat, 18 September 2015

Cara Menghitung Bunga Deposito (Tabungan Berjangka)

Cara Menghitung Bunga Deposito (Tabungan Berjangka) – Salah satu investasi yang cukup popular dikalangan para investor adalah investasi dengan menggunakan deposito. Deposito merupakan tabungan berjangka di bank, artinya tabungan hanya bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu, misalkan 1 bulan, 3, 6, 12, atau 24 bulan. Nanti jika sudah jatuh tempo, deposito bisa di perpanjang juga jika diawal pembuatan deposito anda menghendakinya.

Sebagai ganti karena tabungan hanya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu, nanti bunga yang di dapatkan ketika jatuh tempo akan lebih besar daripada tabungan biasa. Dan ingat, besarnya bunga deposito ini bisa berubah sewaktu-waktu, tapi yang jelas pasti lebih besar dari bunga tabungan biasa. Besarnya bunga deposito ini juga sering dibedakan berdasarkan besarnya deposito dan jangka waktu.

Selain itu, deposito tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah saja, bisa juga dalam mata uang lain seperti dollar, euro, yen, poundsterling, ataupun mata uang lainnya.

Sebelum anda memutuskan untuk menginvestasikan uang anda ke dalam deposito, anda harus paham bahwa uang anda tidak dapat dicairkan secara bebas seperti halnya tabungan biasa. Jika suatu saat anda terpaksa mencairkan deposito sebelum jangka waktunya habis, maka anda akan terkena penalty. Penalty yang diberikan bank kepada anda ini berupa denda yang besarnya berkisar antara 0,5% hingga 3% dari total deposito. Selain itu, anda perlu memperhatikan masalah pajak, jika deposito anda 7.500.000 atau kurang maka anda tidak akan terkena pajak, tapi jika deposito lebih dari 7,5 juta maka anda akan dikenai pajak sebesar 20%. Jika terkena pajak, itu artinya bunga yang diberikan oleh bank kepada anda harus di potong sebesar 20%.

Nah, bagi anda yang ingin berinvestasi di deposito, perlu juga untuk mengetahui bagaimana cara menghitung bunga deposito agar anda bisa memprediksi berapa jumlah bunga yang akan anda dapatkan ketika jangka waktu telah habis. Berikut ini cara menghitungnya:

Cara Menghitung Bunga Deposito (Tabungan Berjangka)

Rumus Bunga Deposito
Metode masa simpan bulanan:
Tanpa pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu bulanan / 12
Dengan pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu bulanan / 12 x 80%

Metode masa simpan harian:
Tanpa pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu harian / 365
Dengan pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu harian / 365 x 80%

Keterangan:
  • Angka 12 adalah jumlah bulan dalam satu tahun.
  • Angka 80% berasal dari pengurangan 100% - 20% = 80%. Angka 20% adalah besarnya pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan perpajakan Republik Indonesia, Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2.
  • Angka 365 adalah jumlah hari dalam satu tahun.
Cara Menghitung Bunga Deposito Tanpa Pajak
Seorang mahasiswa cantik bernama Tria Farraz mendepositokan uangnya di bank XYZ sebesar Rp. 7.000.000 dengan jangka waktu 3 bulan. Bank XYZ memberikan bunga sebesar 7% per tahun. Maka bunga deposito yang akan di dapatkan oleh Tria adalah sebesar:
= 7.000.000 x 7% x 3 / 12
= 490.000 x 3 / 12
= 1.470.000 / 12
= 122.500

Jadi, total uang yang diterima adalah sebesar = 7.000.000 + 122.500 = 7.122.500
Berdasarkan perhitungan dengan metode masa simpan bulanan yang terlihat diatas, bunga deposito yang Tria dapatkan adalah sebesar Rp. 122.500. jika dihitung dengan metode masa simpan harian, maka perhitungannya sebagai berikut:
= 7.000.000 x 7% x 91 / 365
= 490.000 x 91 / 365
= 44.590.000 / 365
= 122.164
Total uang yang diterima adalah sebesar = 7.122.164
Advertisement


Menghitung Bunga Deposito Dengan Pajak
Jika diasumsikan Tria mendepositokan uangnya sebesar Rp. 20.000.000 dengan jangka waktu 1 tahun dan bunga sebesar 6% per tahun. Maka bunga deposito yang di dapatkan Tria adalah sebesar:
= 20.000.000 x 6% x 12 / 12 x 80%
= 1.200.000 x 12 / 12 x 80%
= 14.400.000 / 12 x 80%
= 1.200.000 x 80%
= 960.000
Atau
= 20.000.000 x 6% x 365 / 365 x 80%
= 1.200.000 x 365 / 365 x 80%
= 438.000.000 / 365 x 80%
= 1.200.000 x 80%
= 960.000

Dari kedua metode diatas, total uang yang diterima oleh si cantik Tria adalah sebesar = 20.960.000

Jika dari contoh diatas di asumsikan jangka waktu yang Tria ambil adalah 2 tahun, maka bunga deposito yang di dapat Tria adalah sebesar:
= 20.000.000 x 6% x 24 / 12 x 80%
= 1.200.000 x 24 / 12 x 80%
= 28.800.000 / 12 x 80%
= 2.400.000 x 80%
= 1.920.000
Atau
= 20.000.000 x 6% x 730 / 365 x 80%
= 1.200.000 x 730 / 365 x 80%
= 876.000.000 / 365 x 80%
= 2.400.000 x 80%
= 1.920.000
Total uang yang diterima = 21.920.000

Contoh Menghitung Bunga Deposito Jika Terjadi Break Deposito
Break deposito berarti si pemilik deposito mencairkan depositonya sebelum jangka waktu berakhir, sehingga terkena pinalti berupa denda. Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Pada tanggal 1 maret 2015, Tria mendepositokan uangnya sebesar Rp. 20.000.000 yang jatuh tempo pada 1 maret 2016 (berarti jangka waktu 1 tahun), bunga sebesar 6% per tahun. Pada tanggal 31 agustus, Tria melakukan break deposito dengan penalty sebesar 2 % (Melakukan break deposito setelah 6 bulan). Maka bunga deposito yang di dapatkan Tria adalah sebesar:
= 20.000.000 x 6% x 6 / 12 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 1.200.000 x 6 / 12 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 7.200.000 / 12 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 600.000 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 480.000 - (20.000.000 x 2%)
= 480.000 – 400.000
= 80.000
Total uang yang diterima sebesar = 20.080.000

Untuk metode masa simpan harian, silahkan anda mencoba untuk menghitungnya sendiri, konsepnya sama seperti contoh-contoh diatas. Silahkan lihat kalender untuk mengetahui jumlah hari sebelum Tria melakukan break deposito.
----
Oke, itulah ulasan tentang bagaimana cara menghitung bunga deposito (tabungan berjangka) yang dapat saya berikan kepada anda. semoga pembahasan mengenai cara menghitung bunga deposito diatas bermanfaat dan menambah pemahaman, pengetahuan, serta wawasan anda semuanya. Thanks.